Pemerhati Budaya Apresiasi Disdikbud Kukar atas Raihan 3 WBTB
Praktisi
yang juga pemerhati Kebudayaan Kukar, Awang Rifani (pict : riz/pk)
POSKOTAKALTIMNEWS,
KUKAR : Raihan
prestasi Pemkab Kukar atas penetapan tiga Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh
Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi ini sangat luar biasa,
pasalnya Pemerintah daerah telah mengusulkan 15 Kebudayaan pada 2023 lalu.
Adapun 3 WBTB itu ialah, kesenian
Tingkilan Kutai, Gambus Kutai, dan Sangkoh Kutai. Salah seorang praktisi dan
pemerhati kebudayaan Kukar, Awang Rifani menilai, peran atau upaya Pemkab Kukar
untuk menetapkan kebudayaan sebagai WBTB ini sangat ekstra, pastinya dibutuhkan
kolaborasi antar seluruh pihak termasuk dalam melestarikan budaya itu sendiri.
"Dengan pencapaian ini,
indeks kemajuan kebudayaan kita meningkat. Ini membuktikan bahwa usaha
pemerintah dalam menganggarkan dana untuk kebudayaan tidak sia-sia," kata
Awang Rifani pada awak media, Jum'at (4/10/2024).
Secara pribadi, atas capaian ini
pastinya sangat senang. Melalui penetapan WBTB tersebut dapat mendorong
peningkatan indeks kemajuan kebudayaan Kutai. Untuk itu hal ini menjadi tugas
besar dalam melestarikan atau mempromosikan kebudayan itu.
"Pelestarian ini tidak hanya
menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan dukungan seluruh
lapisan masyarakat. Mari bersama sama melestarikan kebudayaan Kutai,"
ujarnya.
Dalam hal ini, penetapan WBTB
merupakan wujud apresiasi oleh pemerintah pusat kepada kebudayaan dan adat
tradisional yang ada di daerah, termasuk Tenggarong Kabupaten Kutai
Kartanegara.
"Sebelumnya kita ajukan ke
Kemendikbud melalui Balai Pelestarian Kebudayaan untuk ditetapkan sebagai
Warisan Budaya Tak Benda," ucap Kabid Kebudayaan Disdikbud Kukar Puji
Utomo.
Puji menjelaskan, syarat untuk
menjadi WBTB harus ada hal yang punya spesifikasi berbeda. Contohnya pembuatan
alat musik Gambus, itu bisa saja sama dengan daerah lain. Tetapi ada
spesifikasi yang ditemukan dan berbeda spesifikasinya dengan daerah lain.
Maka karya tersebut ditetapkanlah sebagai Warisan Budaya Tak Benda.
Tujuan daripada penetapan ini
ialah untuk pelestarian karya-karya budaya yang ada di masing-masing daerah dan
dicatat sebagai warisan budaya setempat secara nasional.
"Jadi misalkan ada hal-hal
yang ingin mengklaim harus menampilkan apa spesifikasinya yang berbeda. Jika
sama-sama Gambus, tapi dari musik gambus tersebut ada alat atau cara
pembuatannya sama mungkin dari cara memainkannya berbeda," pungkasnya. (adv/riz)